Siapa Saya

Foto Saya
Alumni Madrasah Ulumul Quran, Angkatan 21 (2007), Mahasiswa Al-Azhar Universiti. Kunjungi juga http://zahrulaneukaceh.multiply.com/

Minggu, 08 Mei 2011

Ahmadiyah Toleran

Ahmadiyah Toleran

Opini - 17 March 2011 |

Oleh Zahrul Bawady M Daud – Peristiwa menyulut sensitivitas keagamaan seolah tak pernah berhenti. Semakin hari, intensitas aliran yang aneh terus saja menghiasai dinamika beragama masyarakat Indonesia. Seperti tak bosan menyebar ghazw al fikri, paham yang muncul justru melabrak keharmonisan beribadah umat Islam.

Bagi ahmadiyah yang mulai muncul ke Indonesia sejak tahun 1920-an, permasalahan yang melibatkan mereka ke wilayah hukum bukan baru ini kali ini. Mereka juga telah dieksekusi dengan putusan sesat oleh fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2007. Lalu setahun setelahnya dibentuk pula SKB tiga menteri yang memerintahkan jamaat ahmadiyah menghentikan aktivitasnya.

Sayang sekali, opini publik yang dimunculkan oleh sebagian kalangan hanya membatasi obrolan SKB tiga menteri itu pada kata “aktivitasnya.” Padahal ini belum final. Maksud dari aktivitas yang diperintahkan agar dihentikan itu adalah aktivitas yang berbau/ mengadopsi nilai Islam sekaligus meruntuhkan doktrin Islam sendiri.

Perkara agak menyentak terjadi setelah peristiwa Cikeusik. Ketika rapat dengan pendapat di DPR serta konferensi pers yang dilakukan oleh ketua pengurus besar JAI Abdul Basit yang menyebutkan bahwa mereka (baca: ahmadiyah) memiliki syahadat yang sama, mengakui nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, memiliki ajaran (mesjid) yang terbuka dan beberapa klarifikasi masalah yang dirangkum dalam 12 pokok keyakinana ahmadiyah. Nampak jelas Abdul Basit sedang melakukan taqrib (pendekatan) Islam dan ahmadiyah.

Namun analisa lain menyebut bahwa ahmadiyah memang sudah mempersiapkan proses legitimasi hukum di Indonesia. Karena lumrah diketahui, ahmadiyah sangat cerdas dalam membentuk opini publik. Buktinya, Prof. H. R. Gibb guru besar di Oxford pernah berujar bahwa ahmadiyah sangat giat melawan kristenisasi, baik di Indonesia maupun di Afrika. Benarkah? Pastinya, usaha penggembosan fakta ini juga pernah terjadi pada jamaah LDII yang bermetamorfosa dari lembaga lainnya dan sudah difatwa sesat, namun terus berkembang dengan riak yang lain.

Upaya menarik simpati yang dilakukan ahmadiyah tergolong berhasil. Dari kalangan yang dianggap cendikia muda, tampil Zuhairi Misrawi yang membela, lalu ada Masdar F Masudi yang membawa bawa nama NU, kemudian Dawam Raharjo yang merupakan presiden International Institute of Islamic Thought turut pula melegitemasi ahmadiyah. Alasan klasik adalah kebebasan beragama dan berpendapat.

Nyatanya, kebebasan yang hendak diberikan kepada jamaah ahmadiyah dalam bingkai Islam merujuk kepada kontitusi masih lemah. Karena pasal demi pasal harus dibaca menurut konteks masing masing. Adalah hal yang sangat mendasar pula jika negara menetapkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, bebangsa dan bernegara.” Pasal setelahnya membatasi bahwa dalam memaknai kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain (tujuan pasal 28 UUD 1945 ayat 1 dan 2).

Demikian juga polemik yang timbul melalui penafsiran universal declaration of human right, dimana kebebasan untuk beragama tidak diimbangi dengan sikap yang objektif tentang keutuhan sebuah agama dalam rongrongan pemutar balikan akidah.

Tak sedikit korban sejarah yang dijatuhkan ahamadiyah; ajaran yang lahir di Lahore ini. Abu A’la Almaududi salah satunya, semula beliau dihukum mati, namun karena resistensi dari rakyat, akhirnya dihukum dua tahun saja, sebagaimana ungkap Leonard Binder (1953)

Kenyataan ini membuat ulama berdiri membantah ahmadiyah. Sebut saja yang terdekat geografis dengan mereka, seorang penyair dan filosof kenamaan semisal Muhammad Iqbal, Al Maududi, Hasan Nadwy dan banyak lagi yang mencoba menyelematkan akidah umat Islam, menguak fakta terselubung dibalik gerakan ahmadiyah.

Penulis kira, orang dengan mudah bisa membedakan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia dengan sekte model “amandemen” ala ahmadiyah. Konsekuensi yang paling mendasar adalah permasalah teks kitab suci dan kenabian. Hal ini pula kemudian yang mungkin mengilhami lahirnya fatwa sesat (jika dikaitkan dengan Islam) oleh MUI serta SKB tiga menteri di kemudian hari.

Permasalahan kitab suci, ahmadiyah punya tadzkirah. Sesuatu yang pada beberapa kesempatan diakui oleh Mirza sebagai wahyu. Hal ini kemudian memberanikan mirza untuk memelintir beberapa ayat Al Quran. Klaim yang paling banyak terjadi adalah membuat interpretasi tidak “senonoh” terhadap sebuah kitab suci.

Misalnya dengan serta merta ia menyebut bahwa surat Al Shaff ayat 6 berbicara tentang dirinya, bahwa Tuhan telah memberinya nama Ahmad. Secara sangat disengaja pula nama Mirza yang penuh kebimbangan dan kebingungan sejarah mengandung kata Ahmad.

Perihal kenabian, ia menafsirkan khataman nabiyyin dalam surat Ahzab ayat 40 secara tidak wajar. Setelah ulama tafsir semisal Ibn Katsir, Al Alusi, Al Razi, Qurthuby, Jalalain, Syaukani membatasi maksud dan merincikan siapa nabi terakhir : Muhammad, dengan lantangnya Mirza membuat dalih.

Sesekali ia menyebut makna nabi yang ditutup oleh nabi Muhammad adalah nabi yang membawa syariat. Sehingga ia pantas menyandang gelar nabi ummati yang meneruskan syariat nabi Muhammad. Terkadang pula ia menyebut makna khatam disini dengan arti cincin. Sehingga kenabian dalam pandangan ini belum tuntas.

Jika Al Shabuni membagi kafir kepada beberapa jenis : kafir ingkar, kafir juhud, kafir nifaq dan kafir ‘inad. Maka dalam pandangan penulis ahmadiyah tergolong ke dalam semua jenis yang disebutkan di dalam tafsir ayat ahkam tersebut.

Hal ini akibat perbedaan yang berada dalam tataran esensi antara ahmadiyah dan umat Islam. Seperti tertulis dalam Hamamat al Bushra, Mawahib al Rahman karya Mirza yang mengharuskan kita menyakini Mirza dalam konteks sebagai utusan. Sementara bagi yang menentang dicap yahudi dan nasrani. Lalu kita kembali bertanya, Islamkah ahmadiyah?

Kalaupun akhirnya penulis harus menganggap ahmadiyah ini sebagai Musailamah modern. Lahir dalam kebimbangan dan penuh trik untuk menggaet hati masyarakat. Menarik simpati, seolah sebagai komunitas tertindas. Padahal mereka lebih dulu menindas akidah umat Islam. Maka hanya satu solusi untuk ahmadiyah. Bentuk sebuah kepercayaan baru (baca: agama), jangan menopang dalam ajaran Islam. Maka keputusan eksistensi ahmadiyah selanjutnya kembali kepada legalitas konstitusi untuk menjadi agama alternatif, menjadi ahmadiyah yang toleran, bergandengan dengan agama yang telah lebih dahulu diakui. Wallahu A’lam.[]

*Penulis adalah Staf Studi Informasi Alam Islami, Mahasiswa Al Azhar Kairo

(Harian Aceh)

0 komentar:

Poskan Komentar